Tuesday 24 February 2015

Zakat



PEMBAHASAN

A. DEFINISI ZAKAT

Zakat menurut bahasa dapat diartikan sebagai “Mensucikan” atau “Membersihkan”, Zakat berasal dari kata “Zaka” yang artinya Suci, bersih, tumbuh dan berkah. 

Menurut istilah, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah. 


Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.

B. DALIL – DALIL ZAKAT

Ada beberapa dalil yang mengatur tentang zakat baik dalil Qur’an maupun dalil Hadits. Adapun dalil-dalilnya dipaparkan sebagai berikut :


1. Dalil tentang hukum zakat


Zakat hukumnya wajib bagi umat muslim, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Ketetapan ini dijelaskan dalam dalil berikut :

a). Dalil Quran

ً الزكاة وآتوا الصلوة وأقيموا 

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).


b). Dalil Hadits

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت ً

Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)




2. Dalil tentang faedah zakat


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَة تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ً 

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS: At-Taubah: 103).



3. Dalil ancaman bagi orang yang tidak berzakat


a). Dalil Quran

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّه فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ْ يَوْم يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُم وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُم تَكْنِزُون ْ 

Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." QS: At-Taubah: 34,35).

b). Dalil Hadits

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُو خَيْراَلَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمالْقِيَامَة ِ 

Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat."  (QS: Ali Imran: 180)

C. PEMBAGIAN ZAKAT

Secara umum zakat dibagi atas 2 (dua) yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun penjelasan dari masing-masing zakat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

* Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
* Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
* Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
* Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap wajib zakat menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Waktu Pengeluaran

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan, adapun golongan-golongan penerima zakat adalah sebagai berikut :

1. Fuqara (fakir), yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau bahkan tidak sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis standar.
2. Masakin (miskin), yaitu orang yang penghasilannya sedikit dibawah garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki harta benda namun di sisi lain ia punya penghasilan baik itu berupa upah, gaji atau kesibukan lain yang memberi pemasukan mencukupi maka ia tidak berhak menerima zakat.
3. Amil Zakat, Mereka adalah petugas yang ditunjuk Hakim ‘Am dalam daulah (negara) untuk menarik zakat dari para aghniya’ (orang yang wajib berzakat) dan sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.
4. Muallaf, mereka adalah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama sekali bagi yang memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu kaum/suku.
5. Riqab (budak), termasuk dalam hal ini adalah membelinya lalu memerdekakannya, membantu hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya karena ingin merdeka, dan melepaskan kaum muslimin yang menjadi tawanan/sandera.
6. Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Mereka diberi bagian dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut entah itu banyak atau sedikit.
7. Fi Sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah SWT, para mujahidin diberi bagian zakat sesuai kebutuhan mereka dan dari zakat ini dapat dibelikan alat-alat yang dibutuhkan untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah adalah para penuntut ilmu syar’i.
8. Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberi zakat sebanyak keperluannya untuk sampai kembali ke negerinya.

Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

2. Zakat Mal

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Syarat Harta Yang Wajib Dizakati
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum adalah: 

1. Emas dan Perak 

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %

Waktu zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

2. Hasil Pertanian 

a. Zakat Pertanian Makanan Pokok

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishabnya 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan: 
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.


b. Zakat Pertanian Bukan Makanan Pokok

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

3. Aset Perdagangan

Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3. Nishab dan kadarnya, Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas. 
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan: 
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya. 
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.

5. Binatang ternak.

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:
· 30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
· 40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
· 60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
· 70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
· 40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
· 121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
· 201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
· 400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
· 500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor dan seterusnya. 

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta

Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
· 5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
· 10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
· 15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
· 20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
· 25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
· 36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
· 45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
· 61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
· 76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
· 91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.

6. Zakat Profesi.

Nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram).
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.


D. HIKMAH ZAKAT

1. Faedah diniyah (segi agama)

a) Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b) Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c) Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Alloh Subhaanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276)
Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Alloh Subhaanahu wa Ta’ala berlipat ganda.
d) Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam. 

2. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak) 

1) Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2) Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3) Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

3. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

1) Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2) Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3) Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4) Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5) Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.


PENUTUP

A. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan :

1. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah. 
2. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Hikmah zakat meliputi : Faedah diniyah (segi agama), Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak) , Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan).

B. SARAN

Zakat merupakan kewajiban syar’i dan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah syahadatain dan shalat. Dalil dari Al Qur’an, As Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin telah nyata menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya bisa terjerumus ke dalam jurang kekufuran (murtad). Olehnya itu, marilah kita berzakat sebagai salah satu jalan untuk lebih dekat kepadaNya.