Wednesday 29 April 2015

Pengaruh Aplikasi Dapodik dalam penataan guru di Kabupaten/Kota





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terkait persebaran guru pada satuan pendidikan di hampir semua daerah masih sangat lemah, faktor utama penyebabnya adalah berada pada desain kebijakan. Walaupun sebenarnya, pemerintah pusat telah mensosialisasikan kebijakan ini ke daerah namun sosialisasi tersebut tak berjalan optimal. Padahal dalam melakukan pemerataan dan penataan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota telah diberi tugas oleh pusat berdasarkan petunjuk teknis penataan guru Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :



1. Tugas Pemerintah Provinsi

Dalam melakukan penataan guru PNS pemerintah provinsi mempunyai tugas sebagai berikut :

a) Sosialisasi program penataan guru PNS pada tingkat kabupaten/kota;

b) Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di setiap kabupaten/kota sesuai kewenangannya;

c) Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di setiap kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD);

d) Pemindahan guru PNS antar kabupaten/kota;

e) Penyediaan dana pemindahan guru PNS antar kabupaten/kota diwilayahnya.



2. Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota

Dalam melakukan penataan guru PNS pemerintah kabupaten/ kota mempunyai tugas sebagai berikut :

a) Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;

b) Sosialisasi program pemerataan dan penataan guru PNS di wilayah kabupaten/kota;

c) Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;

d) Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di wilayah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD);

e) Pemindahan guru PNS antar satuan pendidikan;

f) Penyediaan dana pemindahan guru PNS antar satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;

3. Tugas Satuan Pendidikan

Dalam melakukan pemerataan dan penataan guru PNS satuan pendidikan memiliki tugas sebagai berikut :

a) Sosialisasi program pemerataan dan penataan guru PNS di satuan pendidikannya;

b) Menghitung dan menganalisis kebutuhan guru di satuan pendidikannya;

c) Melaporkan kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di satuan pendidikannya ke Dinas pendidikan kabupaten/kota.

Gagalnya sosialisasi ini dipicu oleh kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam memprioritaskan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menganggap kebijakan ini tidak didukung oleh program dan dana dari pemerintah pusat dan juga dinilai tidak memberikan keuntungan politik dalam konteks politik lokal.

Sebenarnya, pada Oktober 2011 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pemerataan dan penataan guru. Adapun lima menteri tersebut yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan. Surat keputusan bersama ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing daerah baik pusat dan daerah. Peraturan bersama tentang Pemerataan dan penataan Guru Pegawai Negeri Sipil tersebut disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Penataan Distribusi Guru.

Tujuan dirumuskannya Peraturan Bersama Lima Menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di wilayah NKRI. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah dan kejuruan dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian / keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Adapun isi dari Peraturan Bersama tentang pemerataan dan penataan Guru PNS adalah sebagai berikut:

1. BAB I Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan ruang lingkup;

2. BAB II Kebijakan pemerataan dan penataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab masing-masing Kementerian;

3. BAB III Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten / Kota, mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;

4. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi;

5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan masing-masing pihak ;

6. BAB VI Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan Pendanaan;

7. BAB VII Pelaporan Penataan dan Penataan, mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementeraian Agama dalam Pelaporan Pelaksanaan;

8. BAB VIII Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada Pemerintah Daerah dari masing-masing kementerian terkait;

9. BAB IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.

Pemerataan dan penataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru. Sedangkan Pemerintah pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemerataan dan penataan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang, atau antar jenis pendidikan didaerahnya.

Dalam Surat Keputusan Bersama 5 menteri juga telah diatur sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan penataan guru. Beberapa sanksi mengenai penundaan dan penghentian dana bantuan pusat ke daerah dan penundaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil. Namun kenyataan di lapangan, pemberian sanksi tersebut tidak pernah terjadi.

Adapun sanksi dalam keputusab itu apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pemerataan dan penataan guru PNS adalah sebagai berikut.

1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.

2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaaan penyaluran dana perimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan pemerataan dan penataan guru PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Hal itu terjadi karena dalam pemantauan keadaan dan persebaran guru di tiap satuan pendidikan, Kementerian juga mengalami masalah. Selama ini belum ada wadah yang betul-betul mampu mengidentifikasi sekolah yang mengalami kelebihan guru ataupun yang kekurangan guru.

Belum lagi akibat imbas dari pemerintahan otonomi daerah yang notabene membuka kerang tindak nepotisme di daerah. Dalam proses mutasi persebaran guru di daerah, sangat sering dipengaruhi oleh kebijakan dalam hal penempatan sepihak oleh segelintir pejabat yang berwenang.

Kenyataan persebaran guru di lapangan betul-betul memprihatinkan, di mana persebarannya dinilai jauh dari penataan guru itu sendiri. Kadang terjadi pada sekolah yang sebenarnya kekurangan guru, justru gurunyalah yang ditarik dan dipindahkan untuk mengajar ke sekolah lain. Belum lagi terjadinya surplus guru pada sekolah-sekolah tertentu dikarenakan penempatan guru yang bukannya menempatkan guru pada sekolah yang betul-betul membutuhkan guru malah menempatkan guru-guru tersebut pada sekolah yang telah tergolong cukup memiliki guru bahkan sudah berkelebihan guru di sekolah tersebut.

Atas dasar permasalahan itulah kemudian pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu, melakukan strategi yang sifatnya memaksa, dengan menerbitkan aplikasi yang mengatur administrasi tiap satuan pendidikan yang dikenal dengan Aplikasi Data Pokok Pendidikan. Aplikasi ini diluncurkan dalam 2 (dua) tahap, yang pertama bagi jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) pada awal tahun 2011, dan pada tahapan kedua bagi jenjang pendidikan menengah dan kejuruan diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015.

Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Dalam proses pengentrian data pada aplikasi dapodik, mengacuh pada penyesuaian kapasitas suatu satuan pendidikan yang meliputi ruang kelas, pembagian rombongan belajar, siswa dan guru serta sarana dan prasaran pendukung di satuan pendidikan tersebut. Yang mana dalam pengentrian data-data tersebut berkaitan dengan hasil akumulasi satu dengan yang lainnya. Dan dalam kaitannya dengan persebaran guru pada setiap satuan pendidikan di daerah, aplikasi ini mengadopsi aturan mengenai pemberlakuan rasio kelas, rombel, guru, siswa dan pendanaan yang akan diberikan ke satuan pendidikan masing-masing. Terfokus pada keadan guru di masing-masing satuan pendidikan, apakah mengalami kekurangan guru atau kelebihan guru.

Sebagai contoh, satuan pendidikan yang pada kenyataannya kelebihan guru maka tunjangan mereka akan dibayarkan sesuai dengan porsi guru menurut kebutuhan di satuan pendidikan tersebut. Hal ini berdampak pada proses penataan guru, di mana guru yang berada di satuan pendidikan berkelebihan guru akan berusaha sendiri untuk mencari jam mengajar atau pindah ke satuan pendidikan lainnya yang notabene membutuhkan guru atau memang kekurangan guru.

Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Pemerataan dan Penataan Guru Pegawai Negeri Sipil sangatlah berdampak pada pemenuhan jam mengajar guru bersertifikasi. Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi. Apabila guru bersangkutan tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar yang diwajibkan disekolahnya maka mereka harus mencari jam tambahan di sekolah lain. Hal ini harus dilakukan karena dengan adanya aplikasi dapodik, berarti sudah ada acuan data bagi pusat untuk mengetahui keadaan dan persebaran guru yang sebenarnya di daerah, dan pusat tidak akan tanggung-tanggung menghentikan aliran dana tunjangan profesi bagi guru yang dinilai tidak memenuhi standar jumlah jam mengajar yang diharuskan.

Dari fenomena yang dijelaskan di atas itulah yang menjadi motivator penulis dalam melakukan kajian dan melakukan penyusunan skripsi ini dengan judul “Peran Implementasi Aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan Dalam Menunjang Proses Penataan Guru Di Kabupaten Sinjai”

B. Rumusan Masalah

Pada setiap penelitian, perlu dirumuskan secara jelas masalah yang akan dijadikan sebagai bahan penelitian guna memperoleh hasil penelitian yang baik. Atas dasar tersebut, dari apa yang telah dijelaskan pada latar belakang masalah yang diuraikan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah penelitian yang akan dilakukan adalah “Bagaimana peran implementasi aplikasi dapodik dalam rangka menunjang proses penataan guru di kabupaten sinjai”

C. Tujuan Penelitian

Dalam setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dengan kata lain penulis harus mengetahui apa yang menjadi tujuan dari penelitian yang dilaksanakan. Adapun tujuan penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk memahami gambaran umum aplikasi dapodik satuan pendidikan dan implementasinya.

2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat proses penataan guru di Kabupaten Sinjai.

3. Untuk mengetahui hubungan antara implementasi aplikasi dapodik terhadap proses penataan guru.

4. Untuk mengetahui sejauh mana peran dari implementasi aplikasi dapodik satuan pendidikan dalam proses penataan guru di Kabupaten Sinjai.

D. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Manfaat secara ilmiah

Untuk menambah khasanah ilmiah dan sebagai pemberi informasi sekaligus masukan bagi yang berkepentingan tentang peranan aplikasi dapodik pada satuan pendidikan dalam hal membantu menyukseskan kegiatan pemerataan dan penataan guru pegawai negeri sipil khususnya di Kabupaten Sinjai

2. Manfaat secara praktis

Diharapkan penelitian ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sinjai agar senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti peraturan maupun edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk tunduk dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat.

Masalah yang diangkat dalam penulisan ini merupakan salah satu contoh tindakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pusat sehingga pemerintah pusat terpaksa mengambil jalan lain, dengan menerbitkan aplikasi dapodik di satuan pendidikan dengan harapan perintah mengenai pemerataan dan penataan guru segera dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

3. Manfaat secara akademis

Sebagai suatu langkah untuk melatih dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam berpikir ilmiah dan mencurahkannya ke dalam suatu bentuk karya ilmiah. Selain itu, juga diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi kepustakaan Prodi Ilmu Administrasi Negara.



BAB II 
TINJAUAN PUSTAKA

A. Guru

Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.

Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 1 ayat 4, bahwa Pekerjaan sebagai guru merupakan sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Hal ini berarti bahwa guru harus :

1. Menjadikan pekerjaannya sebagai sumber penghasilannya yang utama.

2. Memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu.

3. Mengikuti pendidikan profesi.

B. Pendidikan

Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam, bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia dan bermanfaat untuk pengembangan teori itu sendiri. Tetapi untuk kepentingan kebijakan nasional, seyogyanya pendidikan dapat dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan, sehingga setiap orang dapat mengimplementasikan secara tepat dan benar dalam setiap praktik pendidikan.



Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan operasional, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisetm Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yakni “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.



C. Penataan Guru

Berdasarkan Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri tentang Penataan guru, Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan. Hal itu dilakukan dengan jalan melakukan mutasi bagi guru PNS sesuai dengan kebutuhan.

Adapun mutasi (pemindahan) guru PNS menurut Juknis KBM tersebut adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.

D. Aplikasi Komputer

Ada banyak definisi tentang aplikasi komputer, dalam penulisan ini definisi mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998:52) yang disebutkan bahwa aplikasi komputer adalah penerapan dari rancang sistem untuk mengolah data yang menggunakan aturan atau ketentuan bahasa pemrograman tertentu. Dengan kata lain aplikasi komputer adalah suatu program komputer yang dibuat untuk mengerjakan dan melaksanakan tugas khusus dari pengguna.

E. Dapodik

Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah suatu sistem pendataan dan pengelolaan data-data pendidikan yang bersifat mikro secara online dan real time yang diamanatkan pada satuan pendidikan. Terdapat 3 (tiga) jenis data utama pendidikan yang dikelola pada sistem dapodik, meliputi: (1) data sekolah, (2) data siswa dan (3) data guru ataupun tenaga kependidikan lainnya di sekolah.

Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.

Sistem Dapodik dirancang bangun menggunakan basis open source dengan menerapkan sistem database terpusat dan aplikasi berbasis web. Dengan sistem tersebut maka pengelolaan riwayat data sekolah, siswa, guru ataupun tenaga kependidikan lebih mudah diterintegrasikan dan disimpan secara terpusat dan dapat diakses dengan lebih mudah dan terbuka oleh masyarakat dalam batasan tertentu melalui internet.




BAB III
METODE PENELITIAN

A. Tipe Penelitian

Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif menurut Nurul Zuriah (2006:47) adalah penelitian yang diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta, atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan tentang impementasi aplikasi dapodik pada satuan pendidikan dalam perannya merealisasikan penataan guru di Kabupaten Sinjai.

B. Populasi dan Sampel Penelitian

Menurut Nurul Zuriah (2005 : 116) populasi adalah seluruh data yang menjadi perhatian peneliti dalam suatu ruang lingkup dan waktu yang ditentukan. Dalam penelitian ini, populasi yang dimaksud adalah guru di satuan pendidikan lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.

Adapun Sampel penelitian dalam hal ini adalah informan menurut Murni dalam Normawati (2013:33) yaitu sebahagian dari populasi yang merupakan anggota populasi yang dapat ditemui dan mau berpartisipasi dalam penelitian. Dalam Penelitian ini, peneliti menentukan informan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling yaitu pengambilan sampel sumber data secara sengaja dan dengan pertimbangan tertentu.

Penentuan berdasarkan anggapan bahwa orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan atau mungkin dia sebagai orang yang kompeten sehingga akan memudahkan peneliti menelusuri objek/situasi sosial yang akan diteliti (Hendarso dalam Suyanto, 2005:171-172).

Atas dasar itulah, maka peneliti menggunakan informan guna penelitian ini yang terdiri dari:

1. Informan Kunci berjumlah 2 orang :

a. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sinjai.

2. Informan Utama berjumlah 6 orang :

a. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Sinjai;

b. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Sinjai;

c. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Sinjai;

d. Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Sinjai;



3. Untuk lebih menambah data yang akan diolah, maka peneliti juga mengambil informan tambahan dengan teknik Accidental sampling yaitu penarikan sampel secara kebetulan bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data (Sugiyono, 2010:126).

Adapun yang dijadikan informan tambahan dalam hal ini adalah beberapa guru yang telah dimutasi sebelum dan setelah adanya penerapan aplikasi dapodik di satuan pendidikan yang diupayakan sampel yang diambil representative mewakili populasi.

C. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua macam teknik pengumpulan data menurut klasifikasi jenis dan sumbernya yaitu:

1. Teknik Pengumpulan Data Primer

Teknik pengumpulan data primer yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan penelitian langsung ke lokasi penelitian untuk mencari data-data yang lengkap dan berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Teknik ini dilakukan melalui:

a. Metode Interview (Wawancara) yaitu dengan cara wawancara mendalam untuk memperoleh data yang lengkap dan mendalam dari informan dengan menggunakan alat bantu seperti tape recorder dan pedoman wawancara yang telah disiapkan. Metode ini dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung dan terbuka kepada informan atau pihak yang berhubungan dan memiliki relevansi terhadap masalah yang berhubungan dengan penelitian (Burhan Mungin, 2007:108).

b. Metode Observasi yang menurut Sugiyono dalam Sutrisno (2009:203) mengemukakan bahwa observasi merupakan suatu proses yang kompleks, tersusun dari proses biologis dan psikologis, yang terpenting diantaranya adalah pengamatan dan ingatan. Ini dilakukan dalam proses proses pengamatan dalam pelaksanaan mutasi dalam rangka penataan guru di Kabupaten Sinjai. Dalam perbandingan pada keadaan sebelum dan setelah adanya penerapan aplikasi dapodik pada satuan pendidikan.



2. Teknik Pengumpulan Data Sekunder

Teknik Pengumpulan Data Sekunder merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui pengumpulanan kepustakaan yang dapat mendukung data primer. Teknik pengumpulan data sekunder dapat dilakukan dengan menggunakan instrument sebagai berikut:

a. Studi Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan data dengan menggunakan catatan-catatan atau dokumen yang ada di lokasi penelitian atau sumber-sumber lain yang relevan dengan objek penelitian.

b. Studi Kepustakaan, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah serta pendapat para ahli yang berkompetensi serta memiliki relevansi dengan masalah yang akan diteliti (Suyanto, 2005:55-56).



D. Teknik Analisa Data

Teknik Analisa data dalam penelitian ini adalah teknik analisa data kualitatif. Menurut Maleong dalam Normawaty (2013:35), teknik analisa kualitatif dilakukan dengan menyajikan data yang dimulai dengan menelaah seluruh data yang terkumpul, menyusunnya dalam satu satuan yang kemudian dikategorikan pada tahap berikutnya dan memeriksa keabsahan dan serta menafsirkannya dengan analisis dengan kemampuan daya nalar peneliti untuk membuat kesimpulan penelitian.

Karena Peneliti menggunakan penelitian kualitatif, maka analisa data dilakukan pada waktu melakukan pengumpulan data dan setelah pengumpulan data selesai, kemudian data tersebut akan dianalisa secara cermat dan diteliti sebelum disajikan dalam bentuk laporan yang utuh (Sugiyono, 1994:24)

Dalam prosesnya, analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif yang telah dikembangkan oleh Miles & Huberman seperti yang dikutip oleh Normawaty (2012:36), yaitu selama proses pengumpulan data dilakukan tiga kegiatan penting, diantaranya; reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan verifikasi (Verification). Pada prosesnya peneliti akan melakukan kegiatan berulang-ulang secara terus-menerus. Ketiga hal utama tersebut merupakan sesuatu yang jalin-menjalin pada saat sebelum, selama dan sesudah pengumpulan data. Ketiga kegiatan diatas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Reduksi data (Data Reduction)

Selama proses pengumpulan data dari berbagai sumber, tentunya akan sangat banyak data yang didapatkan oleh peneliti. Semakin lama peneliti berada dilapangan, maka data yang didapatkan akan semakin kompleks dan rumit, sehingga apabila tidak segera diolah akan dapat menyulitkan peneliti, oleh karena itu proses analisis data pada tahap ini juga harus dilakukan. Untuk memperjelas data yang didapatkan dan mempermudah peneliti dalam pengumpulan data selanjutnya, maka dilakukan reduksi data.

Reduksi data dapat diartikan sebagai proses pemilih, pemusatan perhatian pada penyerdehanaan, pengabstrakan dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan yang muncul dilapangan. Reduksi data berlangsung selama proses pengumpulan data masih berlangsung, pada tahap ini juga akan berlangsung kegiatan pengkodean, meringkas dan membuat partisi (bagian-bagian). Proses transformasi ini berlanjut terus sampai laporan akhir penelitian tersusun lengkap (Miles & Huberman dalam Normawaty, 2013:37).

2. Penyajian data (Data Display)

Secara sederhana penyajian data dapat diartikan sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Pada penelitian ini, penyajian data yang peneliti lakukan adalah bentuk teks narasi, hal ini seperti yang dikatakan oleh Miles & Huberman dalam Supriadi (2012:34), “the most freguent from display data for qualitative research data ini the past has been narrative text” (yang paling sering digunakan untuk penyajian data kualitatif pada masa yang lalu adalah bentuk teks naratif). Selain itu penyajian data dalam bentuk bagan dan jejaring juga dilakukan pada penelitian ini.

3. Verifikasi/Penarikan Kesimpulan

Dari permulaan pengumpulan data, peneliti mulai mencari arti dari hubungan-hubungan, mencatat keteraturan, pola-pola dan menarik kesimpulan. Asumsi dasar dan kesimpulan awal yang dikemukakan dimuka masih bersifat sementara, dan akan terus berubah selama proses pengumpulan data masih terus berlangsung. Menurut Murni (2012:38) data yang telah terkumpul dari informan akan dibandingkan dan disesuaikan dengan informan lainnya untuk lebih meyakinkan keabsahan data tersebut.

Akan tetapi apabila kesimpulan tersebut didukung oleh bukti-bukti (data) yang valid dan konsisten yang peneliti temukan dilapangan, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel (Sugiyono, 2005:252).



E. Lokasi dan Jadwal penelitian

Penelitian ini akan dilaksanakan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai sebagai dan satuan pendidikan naungannya yang direncanakan akan berlangsung selama satu bulan dengan waktu pengambilan data primer kurang lebih dua minggu.






DAFTAR PUSTAKA



A. BUKU

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta;

Bungin, Burhan. 2004. Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Raja Rapindo persada;

Normawaty. 2013. Penerapan prinsip transparansi Dalam pelayanan kartu keluarga pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sinjai. Sinjai: Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Muhammadiyah Kabupaten Sinjai;

Suyanto, Bagong. 2005. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group;

Zuriah, Nurul. 2005. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Teori dan Aplikasi. Jakarta : Bumi Aksara.



B. DOKUMEN

Instruksi Presiden Nomor XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Penataan Distribusi Guru;

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor: 05/x/pb/2011, spb/03/m.pan-rb/10/2011, 48 tahun 2011, 158/pmk.01/ 2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil;



Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.



C. SUMBER LAINNYA

http : // id.scribd.com / doc / 166018673 / 24669966 – Makalah –Penataan – Guru – Di – Indonesia # scribd , diakses tanggal 11 Mei 2015 ; 09:36

http : // kompetensi.info / kompetensi - guru / definisi - guru - menurut - undang-undang.html, diakses tanggal 12 Mei 2015 ; 13:42



http : // www.academia.edu / 6959278 / Petunjuk _ Teknis _ dlm_ Pelaksanaan _ peraturan_Bersama_tentang_Penataan _& _ Pemerataan _ Guru_ PNS _ Format _ Analisis _ Kekurangan _ atau _ Kelebihan _ Guru _ Tingkat _ Kabupaten _ Kota _ Provinsi _ No, diakses tanggal 9 Mei 2015 ; 14:21