Wednesday 4 March 2015

Unlock Modem Bolt Bisa Diproses Hukum

Pasti sobat sudah tidak asing lagi bukan mengenai salah satu produk modem di Indonesia yang diklaim memiliki kecepatan akses data internet super bukan? Ya, produsen teknologi dan komunikasi tersebut adalah Bolt. Dengan persiapan menyambut jaringan paling cepat saat ini yakni LTE (Long Term Evolution) atau 4G yang dapat meraih kecepatan download maksimal hingga 300 Mbps dengan kecepatan upload mencapai 100 Mbps serta memiliki kecepatan lainnya yakni 150 Mbps untuk kecepatan downloadnya dan 50 Mbps.

Baru-baru ini pihak Bolt menyatakan bahwa jika ada penggunanya atau pihak lain yang melakukan tindakan ilegal berupa membuat modem Bolt dapat digunakan selain dengan kartu yang dibundling atau bisa disebut “Unlock” akan diproses hukum dan bisa jadi dapat dipenjarakan.

Menurut Chief Executive Officer Bolt Super 4G LTE yakni Dicky Moechtar mengatakan bahwa tindakan tersebut memang benar-benar bertentangan dengan tujuan Bolt yang berusaha menyelenggarakan layanan 4G LTE dengan baik selama ini. Bahkan jika modem Bolt tersebut di-Unlock dan dijual dengan harga yang lebih mahal maka dapat diproses hukum. Padahal Bolt sebenarnya hadir di Indonesia dengan tujuan memberikan layanan internet cepat dan berkualitas yang memiliki biaya terjangkau.

Pihak Bolt menyatakan bahwa mereka sebenarnya sudah mengetahui praktik-praktik Unlock yang dilakukan pada berbagai macam modem ciptaannya. Dan saat ini mereka sedang memikirkan jenis pidana hukum yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran terhadap produk ciptaan Bolt tersebut.

Diketahui berbagai macam modem Bolt yang dihadirkan di Indonesia saat ini merupakan buatan ZTE dan Huawei. Dan pihak Bolt sebenarnya telah membundling kartu sim card buatan operator tertentu di Indonesia untuk modem mereka. Di tahun ini yang akan diresmikan jaringan 4G LTE, pihak Bolt akan memilih salah satu operator yang memiliki kualitas baik dalam akses internet 4G LTE. Nah hati-hati ya bagi jika ada yang meng’unlock’ gadget apapun baik itu smartphone, modem atau yang lainnya pasti menyalahi aturan dan bisa diproses hukum oleh penciptanya.